UKL - UPL
Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
DLH - KLHK | START FROM Rp 70 JT - 250 JT
Dalam melaksanakan usaha dan/atau kegiatan, Pelaku Usaha wajib memiliki perizinan yang salah satunya adalah Persetujuan Lingkungan yang dapat diperoleh setelah menyusun dokumen lingkungan. Ada kegiatan yang wajib menyusun AMDAL dan ada pula kegiatan yang cukup menyusun UKL-UPL saja. Pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan lingkungan dalam menyusun UKL-UPL agar prosesnya dapat berjalan dengan tepat waktu. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 6, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Biaya Hemat, Kualitas Hebat Bersama SolusiAmdal
Dasar Hukum
Penyusunan UKL-UPL dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku dan menjadi dasar bagi Pemerintah, Pemrakarsa, maupun masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Beberapa peraturan tersebut meliputi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Tujuan
Tujuan dari penyusunan UKL-UPL di antaranya:
Mengevaluasi dampak lingkungan hidup dan dampak sosial dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
Mengidentifikasi risiko rencana usaha dan/atau kegiatan;
Digunakan sebagai dasar perencanaan mitigasi;
Mematuhi regulasi yang berlaku.
Digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan usaha dan/atau kegiatan.
Persyaratan
- Legalitas Perusahaan
- Legalitas Tanah
- Identitas Pelaku Usaha
- IRK/KRK
- Formulir Terkait Rencana Kegiatan
- Siteplan
- Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis
- Tenaga Ahli Sesuai Usaha / Kegiatan yang Dilakukan