PERSETUJUAN
Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
Pertek Air Limbah adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan komitmen pemilik usaha dalam proses pengolahan air yang telah tercemar atau mengandung limbah.
Proses ini dilakukan untuk membuat air tersebut dapat digunakan kembali atau dibuang ke lingkungan tanpa membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan.
Air limbah dapat tercemar dengan berbagai macam bahan kimia, sampah, dan bakteri yang berasal dari aktivitas manusia seperti industri, rumah tangga, dan sebagainya. Jika tidak diolah dengan baik, air limbah dapat menjadi sumber penyakit dan kerusakan lingkungan.
DASAR HUKUM
Pelaku usaha yang menghasilkan air limbah diwajibkan untuk mengolah air limbah yang dihasilkan. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain mempertimbangkan teknologi yang sesuai untuk mengolah air limbah, pelaku usaha juga perlu memikirkan media lingkungan sebagai lokasi pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah terolah.
Sanksi bagi industri yang tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah yang memadai merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah pertek air limbah di Indonesia.
Tanpa fasilitas pengolahan yang memadai, air limbah dapat dibuang ke lingkungan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu, sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, industri yang tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah yang memadai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau penghentian sementara kegiatan usaha.
KONDISI KHUSUS
Ada beberapa kondisi di mana pelaku usaha tidak perlu mengurus persetujuan teknis, di antaranya: