RKL-RPL Rinci
RKL-RPL Rinci menjadi dokumen yang wajib disusun meskipun berdasarkan penapisan mandiri Perusahaan Industri termasuk wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri, dimana usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang berlokasi di kawasan industri wajib menyusun RKL-RPL Rinci.
Penyusunan dokumen ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha, berupa persetujuan lingkungan. Oleh karena itu dalam membahas mengenai RKL-RPL Rinci perlu untuk memahami mengenai kawasan industri terlebih dahulu.
DASAR HUKUM
Perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyusun RKL-RPL Rinci adalah perusahaan dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di kawasan industri. RKL-RPL Rinci disusun berdasarkan RKL-RPL Kawasan yang tertuang dalam Amdal Kawasan.
Bagi rencana kegiatan yang belum terlingkup dalam Amdal Kawasan maka Perusahaan Kawasan Industri harus melakukan addendum studi Andal, RKL-RPL, sebelum Perusahaan Industri menyusun RKL-RPL Rinci.
RKL-RPL Rinci juga wajib disusun oleh Perusahaan Industri yang lokasi usaha dan/atau kegiatannya berada dalam kawasan industri dan telah mendapatkan persetujuan RKL-RPL Rinci namun merencanakan perubahan.
Perubahan yang dimaksud tertuang pada Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri.
Informasi di dalamnya
Perusahaan industri mengajukan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci kepada Perusahaan Kawasan Industri setelah melengkapi data dan informasi penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci. Data dan informasi yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Industri adalah: deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan, kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan, RKL-RPL Kawasan.