PERUBAHAN
Persetujuan Lingkungan Tanpa atau Dengan Dokumen
Di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat dan perkembangan infrastruktur yang pesat, keseimbangan antara kemajuan dan kelestarian lingkungan menjadi semakin penting.
AMDAL memegang peran penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan atau proyek dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dengan tetap memaksimalkan dampak positifnya.
Dalam penyusunannya, pelaku usaha harus menunjuk jasa konsultan AMDAL untuk pengurusan dokumen yang terdiri dari Formulir Kerangka Acuan (KA), ANDAL, dan RKL – RPL.
Perubahan Tanpa Dokumen Tambahan
Diperlukan untuk perubahan yang bersifat minor dan tidak mengubah dampak lingkungan secara signifikan.
Contoh: perubahan nama perusahaan, alamat administrasi, atau penyesuaian kecil dalam rencana operasi yang tidak berdampak pada lingkungan.
Perubahan Dengan Dokumen Tambahan
Diperlukan untuk perubahan yang bersifat signifikan dan dapat mempengaruhi dampak lingkungan.
Contoh: perluasan area operasi, perubahan proses produksi, penambahan jenis kegiatan/usaha, atau perubahan signifikan lainnya yang dapat mempengaruhi kualitas lingkungan.