INTEGRASI

Pertek dan Rintek

Perubahan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dengan mengintegrasikan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Rekomendasi Teknis (Rintek) ke dalam lampiran Persetujuan Lingkungan adalah proses penting untuk memastikan bahwa semua aspek teknis dari pengelolaan lingkungan hidup telah dipertimbangkan dengan matang dan terkoordinasi.

Integrasi Pertek dan Rintek dilakukan untuk memastikan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang mengelola limbah B3 telah memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan. Pertek dan Rintek harus disusun sesuai dengan format yang diedarkan oleh Direktorat PLB3 dan Non B3.

Dokumen ini diperlukan untuk mendapatkan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional (SLO), yang memungkinkan usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk melanjutkan kegiatan mereka.

DLH – KLHK | from Rp.15 JT
Shake Deals
Solusi Amdal (1)

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  • Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup
Solusi Amdal (3)

TUJUAN

  • Untuk memastikan bahwa semua aspek teknis dari pengelolaan lingkungan hidup telah dipertimbangkan dan diimplementasikan dalam rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan koordinasi antara berbagai instansi teknis dan memastikan bahwa langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup didasarkan pada pertimbangan teknis yang komprehensif.

Ada yang bisa dibantu?

Anda bisa tanya kapanpun dan dapatkan solusi terbaik izin lingkungan untuk keberlanjutan Perusahaan Anda