INTEGRASI
Pertek dan Rintek
Perubahan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dengan mengintegrasikan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Rekomendasi Teknis (Rintek) ke dalam lampiran Persetujuan Lingkungan adalah proses penting untuk memastikan bahwa semua aspek teknis dari pengelolaan lingkungan hidup telah dipertimbangkan dengan matang dan terkoordinasi.
Integrasi Pertek dan Rintek dilakukan untuk memastikan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang mengelola limbah B3 telah memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan. Pertek dan Rintek harus disusun sesuai dengan format yang diedarkan oleh Direktorat PLB3 dan Non B3.
Dokumen ini diperlukan untuk mendapatkan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional (SLO), yang memungkinkan usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk melanjutkan kegiatan mereka.