DPLH
Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup
Di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat dan perkembangan infrastruktur yang pesat, keseimbangan antara kemajuan dan kelestarian lingkungan menjadi semakin penting.
AMDAL memegang peran penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan atau proyek dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dengan tetap memaksimalkan dampak positifnya.
Dalam penyusunannya, pelaku usaha harus menunjuk jasa konsultan AMDAL untuk pengurusan dokumen yang terdiri dari Formulir Kerangka Acuan (KA), ANDAL, dan RKL – RPL.
DASAR HUKUM
Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
TUJUAN
Untuk memantau dan mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan/usaha serta memastikan bahwa langkah-langkah pengelolaan lingkungan yang telah direncanakan dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL dilaksanakan dengan benar.