Dokumen Lingkungan
Dalam dunia industri dan bisnis, keberadaan dokumen lingkungan adalah hal yang sangat penting, terutama bagi perusahaan yang aktivitasnya berdampak langsung pada lingkungan. Dokumen lingkungan ini berfungsi sebagai upaya perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus mematuhi peraturan pemerintah. Tapi sebenarnya, dokumen lingkungan apa saja yang dibutuhkan dan apa fungsinya?
Apa itu Dokumen Lingkungan?
Dokumen lingkungan adalah berbagai dokumen yang menunjukkan komitmen perusahaan atau proyek terhadap perlindungan lingkungan hidup. Dokumen ini wajib dimiliki sebagai bagian dari izin operasional, khususnya bagi perusahaan yang berkaitan erat dengan eksplorasi sumber daya alam, industri manufaktur, hingga konstruksi. Selain sebagai bentuk kepatuhan, dokumen ini juga menjadi panduan perusahaan dalam mengelola dampak lingkungannya.
AMDAL
AMDAL adalah kajian dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha
DELH
DELH adalah dokumen evaluasi dampak penting pada Lingkungan Hidup terhadap usaha
UKL-UPL
UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang
DPLH
DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah dokumen evaluasi dampak
Kenapa Penting Mengelola Dokumen Lingkungan?
Selain karena wajib secara hukum, mengelola dokumen lingkungan membantu perusahaan menjaga kredibilitas di mata publik. Dokumen ini menjadi bukti bahwa perusahaan peduli dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan. Jadi, memastikan kelengkapan dokumen lingkungan seperti SPPL, AMDAL, atau UKL-UPL adalah langkah penting dalam membangun citra perusahaan yang berwawasan lingkungan.
Monitoring UKL-UPL
Laporan Semester Monitoring Pelaksanaan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan)
Integrasi
Perubahan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dengan mengintegrasikan Pertek dan Rintek ke dalam lampiran
RKL-RPL Rinci
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL Rinci) adalah Upaya pemantauan
Perubahan
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatan