Laporan Monitoring Pelaksanaan UKL-UPL secara Berkala
6 Bulan Sekali
DLH - KLHK | START FROM Rp 20 JT - 40 JT
Dokumen Laporan Implementasi merupakan dokumen pelaporan dari implementasi dan kewajiban yang tercantum dalam laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang berupa hasil dari pemantauan terhadap dampak lingkungan dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah.
Biaya Hemat, Kualitas Hebat Bersama SolusiAmdal
Dasar Hukum
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pada pasal 49 ayat 6 poin f penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib “menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali”.
Tujuan
Laporan Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan mencangkup beberapa informasi lingkungan yang terbaru pada saat itu. Karena kondisi lingkungan selalu berubah dari waktu ke waktu, maka informasi lingkungan terbaru di sekitar lokasi perlu mendapatkan pembahasan yang lebih mendalam di laporan pemantauan lingkungan. Adanya informasi lingkungan terbaru pada dokumen UKL UPL/RKL RPL berfungsi menggambarkan kecenderungan perubahan lingkungan tersebut. Bukan hanya untuk mengukur dan menganalisis perkembangan kualitas lingkungan di lokasi kegiatan usaha, manfaat lain dari laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut.
- Sarana mendeteksi potensi dampak lingkungan yang baru dan belum tercantum di dalam dokumen UKL UPL/RKL RPL
- Pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kualitas lingkungan
- Mendapatkan solusi yang tepat dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan
- Bahan evaluasi untuk pengelolaan lingkungan di masa selanjutnya Memperoleh gambaran kinerja lingkungan perusahaan
Persyaratan
- Surat permohonan rekomendasi lingkungan
- Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
- Surat kesesuaian tata ruang
- Izin tidak keberatan dari warga
- Siteplan atau denah kegiatan
- Peta pengelolaan lingkungan
- Peta pemantauan lingkungan
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi akta pendirian perusahaan