Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

DLH - KLHK | START FROM Rp 50 JT - 120 JT

Pertek Air Limbah adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan komitmen pemilik usaha dalam proses pengolahan air yang telah tercemar atau mengandung limbah. Proses ini dilakukan untuk membuat air tersebut dapat digunakan kembali atau dibuang ke lingkungan tanpa membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan. Air limbah dapat tercemar dengan berbagai macam bahan kimia, sampah, dan bakteri yang berasal dari aktivitas manusia seperti industri, rumah tangga, dan sebagainya. Jika tidak diolah dengan baik, air limbah dapat menjadi sumber penyakit dan kerusakan lingkungan.

Biaya Hemat, Kualitas Hebat Bersama SolusiAmdal
8(2)

Dasar Hukum

Pelaku usaha yang menghasilkan air limbah diwajibkan untuk mengolah air limbah yang dihasilkan. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain mempertimbangkan teknologi yang sesuai untuk mengolah air limbah, pelaku usaha juga perlu memikirkan media lingkungan sebagai lokasi pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah terolah.

Sanksi bagi industri yang tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah yang memadai merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah pertek air limbah di Indonesia. Tanpa fasilitas pengolahan yang memadai, air limbah dapat dibuang ke lingkungan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu, sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, industri yang tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah yang memadai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau penghentian sementara kegiatan usaha.

9

Kondisi Khusus

Ada beberapa kondisi di mana pelaku usaha tidak perlu mengurus persetujuan teknis, di antaranya:

  1. Memanfaatkan air limbahnya secara keseluruhan (100%) untuk proses utama dan/atau untuk proses penunjang (cooling tower, air conditioning flushing) sehingga tidak perlu melakukan pembuangan ke media lingkungan, 
  2. Air limbah diserahkan kepada pihak ketiga yang merupakan pengolah air limbah (IPAL terpadu).
10

Persyaratan

  • Surat permohonan rekomendasi lingkungan
  • Jenis dan Teknologi Pengolahan air limbah
  • Brosur septictank biofil /STP (jika menggunakan septictank biofil pabrikan)
  • Kajian IPAL lengkap (yang meliputi kriteria desain, neraca masa, perhitungan efisiensi)
  • Desain/ drawing IPAL
  • SOP Tanggap Darurat IPAL
  • Titik koordinat IPAL dan/atau STP
  • Layout jalur air limbah
  • SOP penanganan limbah cair (STP dan/atau IPAL)
  • Struktur organisasi penanggungjawab STP dan/atau IPAL
  • Data empiris kualitas air limbah inlet dan outlet (jika memiliki plant cabang
19

Temukan Kemudahan dalam Penyusunan dan Perubahan Dokumen Lingkungan bersama SolusiAmdal

Konsultasi Gratis
Hubungi kami
Hubungi Kami
Halo Kami dari PT Bintang Tsuroyya Bersinar
Ada yang bisa kami bantu ?
-
Powered:
PT Bintang Tsuroyya Bersinar
Beyond Compliance
------------------------------
Environmental Consultant
info@solusiamdal.com
https://solusiamdal.com