Persetujuan Teknis ANDALALIN

(Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas)

DLH - KLHK | START FROM Rp 50 JT - 100 JT

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (1), Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

Biaya Hemat, Kualitas Hebat Bersama SolusiAmdal
8(2)

Dasar Hukum

Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) wajib disusun dan diimplementasikan oleh penanggung jawab pembangunan fasilitas pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Akan tetapi tidak semua usaha dan/atau kegiatan wajib menyusun dan mengimplementasikan Andalalin, beberapa di antaranya cukup dengan menyusun: Standar Teknis atau Rekomendasi Teknis Lalu Lintas. Kewajiban penyusunan dokumen lalu lintas ini didasarkan pada kriteria luasan minimal dan jenis bangkitan. Kriteria besaran usaha dan/atau kegiatan wajib Andalalin dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021 Lampiran I.

9

Kewenangan

Penilaian terhadap dokumen Andalalin yang disusun sesuai dengan kewenangan penilaian yang ditetapkan. Hal ini bergantung pada status jalan di mana usaha dan atau kegiatannya dilakukan. Untuk kegiatan yang berlokasi di:

  • jalan nasional penilaian dokumen dilakukan oleh menteri,
  • jalan provinsi penilaian dokumen dilakukan oleh gubernur,
  • jalan kabupaten dan/atau jalan desa penilaian dokumen dilakukan oleh bupati,
  •  jalan kota, penilaian dokumen dilakukan oleh walikota.

Jika pembangunan dilakukan di 2 (dua) atau lebih status jalan, maka kewenangan atas Andalalin diberikan oleh menteri setelah memperoleh pertimbangan dari gubernur, atau bupati/walikota apabila salah satu jalan memiliki status sebagai jalan nasional. Apabila dua atau lebih jalan dengan status yang berbeda bukan merupakan jalan nasional maka kewenangannya berada di gubernur setelah memperoleh pertimbangan dari bupati/wali kota.

10

Persyaratan

  • Denah/Layout Area Parkir dan Bongkar Muat
  • Kapasitas area parkir
  • KRK/GPA
  • SOP Area Parkir dan SOP Bongkar Muat
  • Siteplan lokasi area parkir
  • Struktur organisasi penanggungjawab lalu lintas
21

Temukan Kemudahan dalam Penyusunan dan Perubahan Dokumen Lingkungan bersama SolusiAmdal

Konsultasi Gratis
Hubungi kami
Hubungi Kami
Halo Kami dari PT Bintang Tsuroyya Bersinar
Ada yang bisa kami bantu ?
-
Powered:
PT Bintang Tsuroyya Bersinar
Beyond Compliance
------------------------------
Environmental Consultant
info@solusiamdal.com
https://solusiamdal.com