DELH
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
Di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat dan perkembangan infrastruktur yang pesat, keseimbangan antara kemajuan dan kelestarian lingkungan menjadi semakin penting.
AMDAL memegang peran penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan atau proyek dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dengan tetap memaksimalkan dampak positifnya.
Dalam penyusunannya, pelaku usaha harus menunjuk jasa konsultan AMDAL untuk pengurusan dokumen yang terdiri dari Formulir Kerangka Acuan (KA), ANDAL, dan RKL – RPL.
DASAR HUKUM
Pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup.
TUJUAN
DELH dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dari dampak usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup dan memenuhi sasaran pengelolaan lingkungan hidup.
DELH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti telah memiliki izin usaha sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan.